Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 14 Agustus 2015

PENANGKAPAN NARKOTIKA JENIS SABU- SABU OLEH SAT NARKOBA POLRES SUMBAWA BARAT.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 Wita di Rt. 02/02 Kel.Bugis Kec.Taliwang Kab.Sumbawa Barat Polres Sumbawa Barat Telah melakukan penangkapan tindak pidana di duga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Gol I yang di lakukan oleh sdr JOHAN Alias OPEK BIN umur 30 tahun, alamat Rt. 013/006 Kel.Sampir Kec. Taliwang KSB.

Pada waktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos-kosan yang beralamat RT.02/02 Kel.Bugis datang tersangka menggunakan sepeda motor Mio dan setelah dilakukan penggeledahan pada motor tersebut di temukan dompet kaca mata berisi 1 buah Bong terbuat dari botol Redoxon dan di tutupnya terdapat 2 pipet serta 1 buah pulpen yang didalamnya terdapat tabung kaca yang berisi Sabu-Sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba IPDA AGUS EKA ARTHA Polres Sumbawa Barat beserta anggotax.

Tersangka di jerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  
Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sumbawa Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar